Beritamuria.com. Razia rutin tiap bulan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Kudus dinilai efektif mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal. Meski tidak memiliki kewenangan dalam penindakan, razia Satpol PP membuat para pedagang yang kedapatan menjual produk rokok tanpa bandrol cukai tidak berani mengulangi perbuatannya.
“Setiap pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai dilakukan peringatan dan pembinaan. Ancaman mem-pidanakan jika mengulangi perbuatannya membuat efek jera,” tutur Abdul Halil, Kepala Satpol PP Pemkab Kudus saat memantau persiapan Kudus Expo 2015 di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis, 15 Oktober 2015.
Razia rokok ilegal bagian dari kegiatan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Untuk tahun 2015, Satpol PP Kudus mendapatkan alokasi Rp. 150 juta. Jatah anggaran DBHCHT itu termasuk digunakan untuk pembuatan reklame sosialisasi ketentuan cukai terkait larangan memproduksi, menjual dan himbauan agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
Ia mengakui razia yang dilakukan institusinya masih sebatas pada penjual. Sementara kepada para pemakai belum memungkinkan untuk dilakukan razia.
“Masih sebatas para penjual, untuk pemakai produk ilegal rasanya sulit untuk dirazia,” ungkapnya yang mengaku selama menjabat juga belum pernah mendapatkan laporan keberadaan tempat produksi rokok tanpa pita cukai.
Ia bertekad razia akan terus ditingkatkan guna melokalisir peredaran rokok ilegal. Pedagang yang menjadi target razia selalu dihimbau untuk tidak menjual rokok tanpa bandrol cukai. Dari razia yang dilakukan pihak Satpol PP, wilayah pinggiran selama ini dijadikan pemasaran para produsen rokok ilegal. Konsumen biasanya para petani dan pengrajin batu bata merah.
Upaya pencegahan juga dilakukan pihak Satpol PP dengan memasang reklame sebanyak 24 titik tersebar di sembilan Kecamatan yang ada di Kudus. Berisi pesan masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual ataupun menggunakan produk rokok tanpa pita cukai.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk taat hukum menghindari produk rokok ilegal,” ujarnya. (Adv)











