Beritamuria.com. Bupati Kudus Mustofa, telah menandatangai
Peraturan Bupati (Perbub) nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan
demikian masyarakat tidak lagi bebas merokok di sembarang tempat.
Beberapa tempat, seperti
fasilitas kesehatan bagi masyarakat, kantor pemerintahan dan tempat pendidikan
diharapkan bebas dari asap rokok. KTR muaranya melindungi hak masyarakat yang
tidak merokok agar terhindar dari paparan rokok.
Berdasarkan keterangan dari Kabag
Hukum Setda Kudus, Suhastuti, sebagaimana ditulis Tribun Jateng, (20/5),
subtansi dari Perbub 18/2015 tentang KTR adalah larangan merokok di berbagai
tempat dan fasilitas umum. Sementara draf Perbub KTR dibuat oleh Dinas Kesehatan Kudus (DKK).
Perbub KTR merupakan tindak
lanjut dari Undang-Undang nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Peraturan
Pemerintah (PP) 19/2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Pemerintah
telah mengidentifikasikan rokok sebagai salah satu zat adiktif berbahaya. Oleh
karenanya perlu dilakukan berbagi upaya pengamanan.
Wantoro, warga Desa Sunggingan
Kecamatan Kota Kudus mengapresiasi munculnya Perbub KTR. Ia berharap dengan
adanya Perbub KTR masyarakat yang tidak merokok dapat terlindungi hak-haknya.
“Selama ini masyarakat yang
kebetulan tidak merokok harus terkena paparan asap rokok,” ujar pria yang
sehari-hari berprofesi sebagai pedagang barang bekas itu, 11 Oktober 2015.
Selanjutnya Ia berharap, aturan
KTR dapat semaksimal mungkin disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga
tumbuh kesadaran akan pentingnya menghargai hak masing-masing individu. Merokok
atau tidak merokok, menurutnya, merupakan hak seseorang. Namun perlu ditegaskan
etika saat aktifitas merokok dilakukan di tempat umum.
Ia menambahkan sesuai peruntukan DBHCHT dalam bidang kesehatan yang diatur dalam PMK 84/PMK.07/2008 yang direvisi PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT. Ketentuan KTR merujuk pada UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan serta Peraturan Bupati Kudus nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
“Ketika di tempat umum, para
perokok tidak merasa aktifitas merokok yang dilakukannya mengganggu masyarakat
lain yang kebetulan tidak merokok,”
katanya. (Adv).











