PERBUB KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) LINDUNGI PEROKOK PASIF - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » PERBUB KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) LINDUNGI PEROKOK PASIF

PERBUB KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) LINDUNGI PEROKOK PASIF

Written By Unknown on Kamis, 15 Oktober 2015 | 08.20


Beritamuria.com. Bupati Kudus Mustofa, telah menandatangai Peraturan Bupati (Perbub) nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan demikian masyarakat tidak lagi bebas merokok di sembarang tempat.

Beberapa tempat, seperti fasilitas kesehatan bagi masyarakat, kantor pemerintahan dan tempat pendidikan diharapkan bebas dari asap rokok. KTR muaranya melindungi hak masyarakat yang tidak merokok agar terhindar dari paparan rokok.

Berdasarkan keterangan dari Kabag Hukum Setda Kudus, Suhastuti, sebagaimana ditulis Tribun Jateng, (20/5), subtansi dari Perbub 18/2015 tentang KTR adalah larangan merokok di berbagai tempat dan fasilitas umum. Sementara draf Perbub KTR  dibuat oleh Dinas Kesehatan Kudus (DKK).
Perbub KTR merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 19/2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Pemerintah telah mengidentifikasikan rokok sebagai salah satu zat adiktif berbahaya. Oleh karenanya perlu dilakukan berbagi upaya pengamanan.

Wantoro, warga Desa Sunggingan Kecamatan Kota Kudus mengapresiasi munculnya Perbub KTR. Ia berharap dengan adanya Perbub KTR masyarakat yang tidak merokok dapat terlindungi hak-haknya.
“Selama ini masyarakat yang kebetulan tidak merokok harus terkena paparan asap rokok,” ujar pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang barang bekas itu, 11 Oktober 2015.

Selanjutnya Ia berharap, aturan KTR dapat semaksimal mungkin disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga tumbuh kesadaran akan pentingnya menghargai hak masing-masing individu. Merokok atau tidak merokok, menurutnya, merupakan hak seseorang. Namun perlu ditegaskan etika saat aktifitas merokok dilakukan di tempat umum.

Ia menambahkan sesuai peruntukan DBHCHT dalam bidang kesehatan yang diatur dalam PMK 84/PMK.07/2008 yang direvisi PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT. Ketentuan KTR merujuk pada UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan serta Peraturan Bupati Kudus nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

“Ketika di tempat umum, para perokok tidak merasa aktifitas merokok yang dilakukannya mengganggu masyarakat lain yang  kebetulan tidak merokok,” katanya. (Adv).
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template