Beritamuria.com. Penanggulangan dampak rokok bagi kesehatan masuk dalam program penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ketentuan tersebut tertuang dalam pokok-pokok penggunaan DBHCHT.
Diantaranya pembinaan lingkungan sosial sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK. 07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT.
Pembinaan lingkungan sosial dijabarkan dengan kegiatan peningkatan kemampuan dan keterampilan masyarakat di daerah penghasil tembakau, managemen limbah industri, menetapkan kawasan tanpa rokok dan tempat khusus rokok, menyediakan fasilitas kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok, dan lainnya.
Bupati Kudus telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Beberapa tempat meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, gedung pemerintahan dan lainnya, dinyatakan bebas dari asap rokok.
Sejauhmana Perbup KTR itu efektif diberlakukan ?. Pantauan Beritamuria.com disejumlah tempat, efek Perbup KTR belum terasa menjadi aturan yang ditaati oleh para penikmat rokok. Bahkan gedung pemerintah belum ada area yang dikhususkan menjadi tempat para perokok.
Munawarah, warga Desa Lau Kecamatan Dawe Kudus berharap pemerintah Kabupaten Kudus menyediakan ruang bagi para perokok di areal publik. Bukan semata-mata melindungi masyarakat dari paparan rokok, namun lebih menciptakan kenyaman bagi masyarakat yang tidak merokok.
“Harusnya Pemkab Kudus dapat menyediakan ruang khusus bagi perokok, sehingga tidak mengganggu yang tidak merokok,” tutur Muna, panggilan akrab Munawaroh, Minggu, 18 Oktober 2015.
Menurutnya, merokok menjadi kebiasaan yang bebas etika. Hanya bertumpu pada kesadaran ketika berada di ruang ber-AC. Diperlukan tidak hanya himbauan, tetapi sosialisasi agar hak masyarakat yang tidak merokok dapat terlindungi.
Untuk kepentingan sosialisasi dan penyediaan ruang khusus bagi perokok, Ia setuju jika dialokasikan melalui DBHCHT. Ia berujar, DBHCHT bukan hanya digunakan untuk membuat fasilitas kesehatan berupa puskesmas atau klinik, tetapi juga membuat sarana mengantisipasi dampak paparan rokok.
“Kalau puskesmas atau klinik sifatnya penyembuhan. Sementara kegiatan atau fasilitas yang sifatnya preventif perlu juga diupayakan,” lanjutnya. (Adv)











