Beritamuria.com. Maraknya peredaran rokok illegal berpotensi
merugikan negara hingga Rp. 9 Triliun. Potensi kerugian negara dalam cukai
rokok illegal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman
Natawijana dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan dan Komisi VI, selasa
(9/6/2015).
“Domain
kesehatan silakan saja, domain kita (komisi VI) untuk keindustriannya (cukai)
dan Kementerian Perdagangan harus segera memanggil para pelaku industri rokok
soal adanya cukai palsu ini, karena menurut penelitian UI rokok illegal ini
cukainya palsu. Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp. 9
trilyun” kata Azam dikutip dari Media Sosial Azam Azman Natawijana.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes)
Nila F Moeloek yang hadir dalam dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI itu
mengungkapkan rokok illegal berpotensi menyebabkan peningkatan jumlah perokok
karena harga yang lebih murah karena lebih banyak diperdagangkan tanpa cukai
rokok yang asli dari pemerintah. Selain itu Menurut Menkes rokok ilegal
melanggar peraturan soal peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diatur pada
PP No. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif
berupa produk tembakau.
Sementara itu, Koordinator Konfederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus, Slamet Machmudi menilai fenomena
rokok ilegal bagian dari imbas pengetatan regulasi yang diterapkan pada
Industri Hasil Tembakau (IHT). Banyak IHT yang gulung tikar akibat kebijakan
pengendalian produksi dan konsumsi tembakau. Berawal dari kebijakan inilah,
diduga banyak pelaku usaha rokok yang lebih memilih jalur ilegal karena tidak
ada pilihan lain demi mempertahankan usahanya.
“Kebanyakan produsen rokok ilegal berasal dari mantan
pengusaha rokok yang tutup pabriknya akibat regulasi yang sulit mereka akomodir,”
ujarnya.(Adv)