RSI KUDUS TEGASKAN KAWASAN TANPA ROKOK - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » RSI KUDUS TEGASKAN KAWASAN TANPA ROKOK

RSI KUDUS TEGASKAN KAWASAN TANPA ROKOK

Written By Unknown on Sabtu, 31 Oktober 2015 | 04.16


Beritamuria.com. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibeberapa tempat yang telah ditentukan masih butuh media sosialisasi. Agar kawasan yang ditetapkan sebagai KTR terjamin dari asap rokok sekaligus penegasan kepada masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan yang ada.

Secara ideal rumah sakit menjadi tempat yang sehat dan higenis. Bersih dari asap rokok yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit telah dinyatakan secara normatif melalui regulasi pemerintah.

Seperti halnya Rumah Sakt Islam (RSI) Sunan Kudus. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok dinyatakan dalam berbagai spanduk dan poster. Hampir seluruh tempat yang berada di lingkungan rumah sakit setempat terdapat peringatan agar tidak melakukan aktifitas merokok. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui bahwa lingkungan RSI bebas dari asap rokok.

“Sudah seharusnya rumah sakit harus memiliki udara bersih. Agar pasien dan pengunjung terbebas dari paparan rokok yang berdampak bagi kesehatan,” Ujar salah satu pegawai RSI Sunan Kudus tanpa mau menyebutkan identitasnya, saat dimintai komentarnya terkait banyaknya poster terkait KTR.

Spanduk dan poster tentang Kawasan Tanpa Rokok di RSI Sunan Kudus merujuk pada sejumlah ketentuan. Diantaranya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Intruksi Menteri Kesehatan Nomor 84/MenKes/Inst/II/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan sarana Kesehatan serta Peraturan Bupati Kudus Nonor 18 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

KTR sesuai peruntukan DBHCHT dalam bidang kesehatan yang diatur dalam PMK 84/PMK.07/2008 yang direvisi PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT. Ketentuan KTR merujuk pada UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan serta Peraturan Bupati Kudus nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Adv)
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template