Beritamuria.com. Batas maksimal pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) buruh H-7 Idul Fitri. Beberapa perusahaan rokok dikabarkan akan merealisasi pelaksanaan THR Selasa, 7 Juli 2015 mendatang.
Pihak serikat buruh yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus berharap Dinsosnakertrans mengantisipasi kemungkinan gejolak buruh saat pembagian THR. Pasalnya, beberapa perusahaan rokok yang mengalami penurunan bahkan mati produksi diprediksi akan menuntut THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru bicara KSBSI, Supriyadi, Minggu, 5 Juli 2015,
mengungkapkan pada tiap tahun selama tiga tahun terakhir, gejolak buruh terkait penerimaan THR dialami oleh buruh rokok PR. Gentong Gotri Kudus. Sebanyak 900 lebih buruh di perusahaan tersebut hingga kini merasa digantung nasibnya.
“Bukan berarti, nihil produksi menggugurkan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada buruh,” ujarnya.
Pihaknya berharap Disnakertrans Kudus dapat mengawali dengan mempertanyakan kepastian pemberian THR kepada pihak perusahaan setempat. Sehingga pihak Dinsosnakertrans memiliki jawaban pasti dari pihak perusahaan untuk disampaikan pada buruh.
Lebih lanjut KSBSI memiliki prediksi nasib buruh PR Gentong Gotri kurang lebih sama dengan yang dialami oleh buruh PR Jambu Bol. Bahkan bisa lebih tragis, pasalnya aset berharga perusahaan di Kudus sudah tidak ada.
“Puluhan buruh yang telah memasuki usia pensiun belum mendapatkan pesangon. Pihak perusahaan enggan mem-PHK diduga dalam rangka menghindari kewajiban memberikan pesangon buruh,” ungkapnya.(Wkt)











