ATURAN BARU PENCAIRAN JHT BUAT BURUH RESAH - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » ATURAN BARU PENCAIRAN JHT BUAT BURUH RESAH

ATURAN BARU PENCAIRAN JHT BUAT BURUH RESAH

Written By Unknown on Jumat, 03 Juli 2015 | 03.35



Beritamuria.com. Pemerintah telah menerapkan aturan baru terkait mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi buruh yang saat ini dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Untuk dapat memperoleh simpanan JHT, buruh harus menunggu minimal 10 tahun setelah bekerja. Itupun hanya 10 persen, selebihnya usia 56 tahun baru mendapatkan penuh simpanan JHT-nya.
Menanggapi aturan baru pencairan JHT, Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus, Slamet Machmudi, melalui pers release yang dikirim beberapa awak media, Jumat, 3 Juli 2015, mengatakan aturan itu harus segera direvisi. Jika tidak, hanya akan menambah ketidakpercayaan buruh terhadap keberadaan BPJS Ketenagakaerjaan.
“Aturan baru tersebut tidak aspiratif dalam membaca keragaman situasi kehidupan yang dialami buruh,” ungkapnya.
Ia mengatakan unsur fleksibilitas kebutuhan buruh pada saat tidak lagi bekerja membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidup. Jika harus menunggu capaian bekerja 10 tahun bahkan usia 56 tahun baru mendapatkan hak simpanan JHT secara penuh, maka ketentuan itu dapat memperburuk situasi buruh paska PHK. 
“Pemerintah berdalih, aturan baru JHT diterapkan guna menyelamatkan buruh pada saat usia tidak lagi produktif. Hal ini dapat dibenarkan bagi buruh yang telah memiliki kontinuitas pekerjaan yang panjang hingga mendekati usia pensiun,” ujarnya dan berpendapat niat pemerintah akan berkata lain ketika buruh dinyatakan tidak lagi bekerja masih dalam kelompok usia produktif.
Lebih lanjut, Ia memastikan aturan baru pencairan JHT akan membuat resah para buruh. Aturan itu tidak menguntungkan bagi buruh kontrak yang masa kerjanya hitungan tahun. Ia berharap pemerintah dan BPJS konsentrasi pada upaya rekrutmen keanggotaan buruh dalam jaminan sosial yang memadahi.
“Sebab masih banyak buruh yang bekerja tanpa mendapatkan jaminan sosial yang layak atau tidak mendapatkan jaminan sosial sama sekali,” ungkapnya.(Wkt).



Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template