KUDUS.BeritaMuria.com. Menanggapi pernyataan sejumlah pejabat di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Badan Kepegawaian
Negara yang mengganggap rekrutmen Honorer K2 telah selesai, mantan Koordinator Geptir
Ahmad Saifudin mengungkapkan honorer K2 “Asli” akan tetap berjuang memperoleh
haknya.
Ia berdalih peraturan Kepala (Perkap) BKN no. 9 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS menjadi dasar honorer K2 “asli” memenuhi sisa kuota formasi CPNS di Kabupaten Kudus yang belum terisi.
Ia berdalih peraturan Kepala (Perkap) BKN no. 9 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS menjadi dasar honorer K2 “asli” memenuhi sisa kuota formasi CPNS di Kabupaten Kudus yang belum terisi.
“BKN tidak
seharusnya membiaskan Perkap BKN untuk tidak menyelesaikan persoalan honorer K2
di Kudus,” ungkapnya.
Sebagaimana
diketahui, Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) bersama perwakilan
honorer Kategori 2 kembali mendatangi BKN dan MenpanRb di Jakarta, Rabu, 4
Maret 2015. Kedatangan mereka ingin mendapatkan kejelasan terkait penyelesaian
honorer K2.
Menurut
Ketua KMKB Sururi Mujib, Klarifikasi yang dibutuhkan terkait ketentuan/klausul
dalam peraturan kepala (perkab) BKN no 9 th 2012 tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan cpns romawi 6 huruf C angka 5, 6, 7 yang menyebutkan "apabila
terdapat ada honorer k2 yang lulus kemudian mengundurkan diri atau meninggal
dunia, maka dapat diganti peringkat tertinggi di bawahnya untuk mengisi
formasi jabatan".
“Formasi
cpns kudus untuk tenaga honorer dari k2 tahun 2013-2014 sejumlah 206. Sementara
honorer k2 yang telah menerima sk cpns baru 109. Sehingga formasi masih 97,”
terangnya kepada Beritamuria.com.
Berdasarkan
keterangan dari BKN maupun KemenpanRB yang disampaikan melalui bagian humas
pemenuhan kuota formasi sepenuhnya hak PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam
hal ini bupati. Namun untuk rekrumen honorer K2 yang masih tersisa menunggu
regulasi baru. (wkt)











