JOGJAKARTA.BeritaMuria.com.
Sebanyak 109 honorer kategori 2 Kabupaten Kudus yang dinyatakan lulus seleksi
telah menerima surat keputusan (SK) CPNS. SK diserahterimakan Bupati Mustofa
kepada para honorer K2 dalam apel pagi di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa, 24
Pebruari 2015.
Menurut Kahono, Devisi Analisis Kepegawaian pada Kantor
Regional I (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Tengah-Jogjakarta, SK
pengangkatan CPNS bagi honorer K2 tidak serta merta berlaku tetap. Institusinya
tetap menerima laporan dari masyarakat terkait data-data apapun yang dapat
membatalkan penetapan SK CPNS bagi para honorer K2
.
“Semua laporan yang masuk terkait data apapun yang dapat
membatalkan status PNS honorer K2 akan kami ditindaklanjuti,” Katanya saat
menerima kunjungan Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) bersama
perwakilan honorer K2 Asli di salah satu ruang penerimaan tamu Kanreg I BKN
Jogjakarta, Jumat, 6 Maret 2015.
Beberapa laporan yang masuk, Ia mengungkapkan, BKN pernah
membatalkan SK CPNS honorer K2 atas laporan masyarakat. Masukan data dari
masyarakat ditindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi dan turun langsung
di salah satu daerah yang diduga ada ketidakbenaran data honorer K2.
“Kami pernah membatalkan SK CPNS salah satu honorer K2 yang
terbukti datanya tidak sesuai,” tutur Kahono yang juga berjanji akan melakukan
hal serupa jika KMKB melaporkan beberapa
honorer K2 yang terbukti memalsukan data.
Terkait pertanyaan terkait kelangsungan honorer K2 yang sampai
sekarang masih belum mendapatkan haknya mendapatkan SK CPNS, Ia menuturkan deadline
rekrutmen bagi honorer K2 telah berarkhir. Jika saat sekarang masih ada honorer
K2 yang belum terekrut maka menunggu regulasi baru dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
(MenPANRB).
"Secara aturan rekrutmen tenaga honorer K2 telah
berakhir. Untuk selanjutnya menunggu aturan baru untuk menyelesaikan persoalan
honorer K2 yang masih tersisa. Apakah nanti bentuknya K3 atau dalam bentuk
kebijakan lainnya", ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KMKB Sururi Mujib,
mengungkapkan rasa penyesalannya terkait konsistensi BKN terhadap pelaksanaan
Perkab BKN no. 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
Pasalnya, salah satu pasal dalam Perkab BKN terdapat klausul penggantian honorer
lulus seleksi yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
"BKN tidak konsisten dengan apa yang telah ditentukan
terkait penggantian honorer yang telah mengundurkan diri," jelasnya.
Lebih lanjut Sururi menjelaskan, kuota formasi CPNS dari
honorer K2 yang ada di Kudus sebanyak 206 orang. Sementara honorer yang
mendapatkan SK saat ini sebanyak 109 orang. Dengan demikian, lanjutnya, masih
ada sisa 97 formasi yang belum terisi.
" Seharusnya BKN konsisten mengisi sisa formasi yang
masih belum terisi di Kabupaten Kudus," Ungkapnya. (Wkt)










