KUDUS. beritamuria. com. Bupati Kudus kembali mencanangkan pendidikan gratis 12 tahun. Menurut Supriyadi, Sekretaris LSM Horisona, pernyataan Bupati Kudus bukan hal baru. Menurutnya, pencanangan pendidikan gratis selama 12 tahun seharusnya dapat berjalan secara otomatis dengan dukungan dana BOS sekaligus komitmen para penyelenggara pendidikan.
Namun demikian, pihaknya mengapresiasi pernyataan Bupati. Diharapkan tidak hanya pernyataan tanpa bukti. Pasalnya, selama ini masyarakat cenderung apatis dengan kampanye pendidikan gratis.
“Bupati harus buktikan komitmennya kepada masyarakat yang sampai hari ini cenderung apatis dengan kampanye pendidikan gratis,” ujar Supriyadi.
Menurutnya, penarikan iuran oleh pihak sekolah kepada wali murid untuk membiayai fasilitas penunjang pendidikan maupun kegiatan siswa perlu diawasi. Pihak wali murid seringkali tidak berdaya menolak lantaran cara penarikan iuran dengan men-setting seakan berdasarkan kesepakatan.
Untuk mengantisipasi terjadinya pungutan pendidikan, menurutnya, Pemkab tidak hanya melakukan pengawasan. Sanksi berat bagi kepala sekolah atau penyelenggara pendidikan layak diberikan manakala pungutan masih diberlakukan.
“Kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan layak untuk diberi sanksi hingga pencopotan dari jabatannya,” kata pria yang dikenal aktif berdemontrasi itu.
Ia mendesak agar dana BOS dapat ditransparansikan kepada masyarakat. Selama ini penyelenggara pendidikan masih tertutup dalam penggunaan dana BOS.
“Sebagai penerima dana BOS, pihak murid/wali murid seharusnya berhak mendapatkan laporan penggunaannya,” tegasnya. (die)
Namun demikian, pihaknya mengapresiasi pernyataan Bupati. Diharapkan tidak hanya pernyataan tanpa bukti. Pasalnya, selama ini masyarakat cenderung apatis dengan kampanye pendidikan gratis.
“Bupati harus buktikan komitmennya kepada masyarakat yang sampai hari ini cenderung apatis dengan kampanye pendidikan gratis,” ujar Supriyadi.
Menurutnya, penarikan iuran oleh pihak sekolah kepada wali murid untuk membiayai fasilitas penunjang pendidikan maupun kegiatan siswa perlu diawasi. Pihak wali murid seringkali tidak berdaya menolak lantaran cara penarikan iuran dengan men-setting seakan berdasarkan kesepakatan.
Untuk mengantisipasi terjadinya pungutan pendidikan, menurutnya, Pemkab tidak hanya melakukan pengawasan. Sanksi berat bagi kepala sekolah atau penyelenggara pendidikan layak diberikan manakala pungutan masih diberlakukan.
“Kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan layak untuk diberi sanksi hingga pencopotan dari jabatannya,” kata pria yang dikenal aktif berdemontrasi itu.
Ia mendesak agar dana BOS dapat ditransparansikan kepada masyarakat. Selama ini penyelenggara pendidikan masih tertutup dalam penggunaan dana BOS.
“Sebagai penerima dana BOS, pihak murid/wali murid seharusnya berhak mendapatkan laporan penggunaannya,” tegasnya. (die)









