Pemkab Kudus Berharap Penyerapan Dana Cukai Bisa Maksimal - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » Pemkab Kudus Berharap Penyerapan Dana Cukai Bisa Maksimal

Pemkab Kudus Berharap Penyerapan Dana Cukai Bisa Maksimal

Written By Unknown on Senin, 15 Februari 2016 | 04.08


Teks. Pelatihan makanan olahan berbahan dasar dari pisang yang tumbuh di desa Cendono.

Teks. Para peserta pelatihan olahan makanan berbahan ikan.


Pemkab Kudus Berharap Penyerapan Dana Cukai Bisa Maksimal

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK/07/2009 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT. Selain itu, juga didasarkan pada Peraturan Bupati Kudus No.32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.

Kudus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berharap, penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini bisa semakin maksimal. Kegiatan DBHCHT ini tetap akan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK/07/2009 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT. Selain itu, juga didasarkan pada Peraturan Bupati Kudus No 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.

Untuk anggaran tahun 2015 lalu, Kabupaten Kudus menerima alokasi dana DBHCHT sebesar Rp118,21 miliar. Jumlah tersebut, lebih tinggi dibandingkan perolehan DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus pada tahun 2014, yakni sekitar Rp 108 miliar. Dengan demikian, dana tersebut akan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Kudus.

Berdasarkan aturan yang ada,  penggunaan DBHCHT akan meliputi lima bidang. Mulai dari  peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, hingga pemberantasan barang cukai ilegal.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kudus Dwi Agung Hartono menjelaskan, dana yang diterima Kabupaten Kudus ini masih bisa berubah. Sebab, pemkab dimungkinkan masih bisa ditambah sisa kegiatan yang menggunakan DBHCHT tahun 2014.

“Sisa penganggaran tersebut, harus dianggarkan kembali untuk kegiatan yang sama sehingga menyulitkan untuk penyerapan anggaran dalam melayani kepentingan masyarakat yang lebih luas,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan, dengan adanya pembatasan kegiatan dana cukai ini, membuat, prioritas program dan karakteristik daerah yang tidak termasuk dalam lima jenis kegiatan tersebut tidak bisa diakomodasi.

Untuk itu, Bupati Kudus Musthofa sudah menyampaikan usulan kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan peraturan perundang-undangan yang ada dengan memperluas cakupan jenis kegiatan sesuai prioritas dan karakteristik daerah kepada Menteri Keuangan. Usulan ini telah dikirim Pemkab Kudus melalui surat tertanggal 10 Desember 2014. (sf/adv)


Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template