Teks.
Pelatihan makanan olahan berbahan dasar dari pisang yang tumbuh di desa
Cendono.
Teks. Para
peserta pelatihan olahan makanan berbahan ikan.
Pemkab Kudus
Berharap Penyerapan Dana Cukai Bisa Maksimal
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK/07/2009 tentang
Perubahan Atas Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan
Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT. Selain itu, juga didasarkan pada
Peraturan Bupati Kudus No.32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.
Kudus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berharap, penyerapan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini bisa semakin maksimal. Kegiatan
DBHCHT ini tetap akan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Yakni Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 20/PMK/07/2009 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor
84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi
DBHCHT. Selain itu, juga didasarkan pada Peraturan Bupati Kudus No 32 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten
Kudus.
Untuk anggaran tahun 2015 lalu, Kabupaten Kudus menerima alokasi dana
DBHCHT sebesar Rp118,21 miliar. Jumlah tersebut, lebih tinggi dibandingkan
perolehan DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus pada tahun 2014, yakni sekitar
Rp 108 miliar. Dengan demikian, dana tersebut akan mampu memberikan dampak
positif bagi masyarakat Kudus.
Berdasarkan aturan yang ada, penggunaan DBHCHT akan meliputi lima
bidang. Mulai dari peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri,
pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, hingga
pemberantasan barang cukai ilegal.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kudus Dwi Agung Hartono menjelaskan, dana
yang diterima Kabupaten Kudus ini masih bisa berubah. Sebab, pemkab
dimungkinkan masih bisa ditambah sisa kegiatan yang menggunakan DBHCHT tahun
2014.
“Sisa penganggaran tersebut, harus dianggarkan kembali untuk kegiatan yang
sama sehingga menyulitkan untuk penyerapan anggaran dalam melayani kepentingan
masyarakat yang lebih luas,” kata Dwi.
Dwi menjelaskan, dengan adanya pembatasan kegiatan dana cukai ini, membuat,
prioritas program dan karakteristik daerah yang tidak termasuk dalam lima jenis
kegiatan tersebut tidak bisa diakomodasi.
Untuk itu, Bupati Kudus Musthofa sudah menyampaikan usulan kepada
pemerintah untuk melakukan peninjauan peraturan perundang-undangan yang ada
dengan memperluas cakupan jenis kegiatan sesuai prioritas dan karakteristik
daerah kepada Menteri Keuangan. Usulan ini telah dikirim Pemkab Kudus melalui surat tertanggal 10 Desember 2014. (sf/adv)