Beritamuria.com. Peruntukan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satunya dipergunakan untuk
penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan IHT. Tujuannya dalam rangka
pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan
ekonomi daerah. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan
Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT.
Dalam rangka mencapai tujuan
dalam penggunaan DBHCHT, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kudus menerapkan
strategi penguatan ekonomi berupa penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), usaha
dan pemasaran. Masing-masing diwujudkan dalam beberapa kegiatan yang mengarah
pada penciptaan wirausaha mandiri dan mampu membuka peluang kerja baru.
“Kegiatan DBHCHT di Dinas
Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kudus berorientasi pada penguatan SDM, penguatan
usaha dan penguatan pemasaran,” ungkap Pipin Udianto, Kepala Seksi Industri,
Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM
Kabupaten Kudus, Selasa, 27 Oktober 2015, di ruang kerjanya.
Penguatan sumber daya manusia,
lanjut Pipin, diimplementasikan pada kegiatan pelatihan kewirausahaan, studi
banding ke sentra industri sesuai dengan pelatihan yang diajarkan dan
dilanjutkan dengan penyaluran profesi berupa magang. Saat ini, ada 37 jenis
pelatihan kewirausahaan yang diselenggarakan Dinas Perindustrian, Koperasi dan
UMKM Kudus. Sementara untuk tahun 2015, terdapat 1.200 orang yang mengikuti
pelatihan kewirausahaan.
Upaya penguatan usaha, ungkapnya,
pihak Disperindakop UMKM memfasilitasi peserta pelatihan dengan penyaluran
modal melalui Kredit Usaha Produkstif (KUP) atau CSR BUMN. Sedangkan penguatan
pemasaran melalui ekspo, pameran dan promosi.
“Semua dilakukan secara tersistem
agar strategi penguatan kewirausahaan masyarakat dapat terbina, maju dan mampu mensejahterakan,”
tegasnya. (Adv)











