SOSIALISASI REGULASI CUKAI, LANGKAH PREVENTIF USAHA ROKOK ILEGAL - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » SOSIALISASI REGULASI CUKAI, LANGKAH PREVENTIF USAHA ROKOK ILEGAL

SOSIALISASI REGULASI CUKAI, LANGKAH PREVENTIF USAHA ROKOK ILEGAL

Written By Unknown on Kamis, 08 Oktober 2015 | 06.57

Beritamuria.com. Salah satu penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 dialokasikan untuk penanganan rokok ilegal. Beredarnya rokok ilegal menjadi ancaman bagi industri rokok yang selama ini menjalankan usaha secara resmi.
Rokok ilegal dipasarkan tanpa pita cukai. Praktis harga jual rokok ilegal relatif lebih murah. Beredar dalam wilayah tertentu dan memiliki pangsa pasar tersendiri. Jika dibiarkan tidak saja merugikan negara, tetapi juga menjadi penyebab turunnya produksi IHT resmi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus telah berupaya mengatasi usaha ilegal tersebut melalui berbagai sosialisasi. Langkah sosialiasi aturan tentang cukai dimaksudkan sebagai langkah preventif sebagaimana UU nomor 39 tahun 2009 tentang cukai.
Sekretaris Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO), Budi Santoso berharap upaya preventif berupa sosialisasi dikedepankan. Mantan buruh rokok di salah satu perusahaan rokok besar di Kudus itu mendukung langkah Pemkab yang melakukan sosialisasi terkait aturan cukai melalui berbagai media masa, elektronik maupun pamflet.
“Langkah Pemkab terkait sosialisasi tetang ketentuan cukai sudah baik. Kedepan perlu ditingkatkan,” ujarnya, Senin, 5 Oktober 2015.
Ia berharap, pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan penindakan rokok ilegal perlu menelusuri latarbelakang dan motif para pelaku. Kenyataan yang terjadi, sebagian besar para pelaku rokok ilegal berlatarbelakang mantan pengusaha atau pengrajin rokok.
“Tidak dipungkiri, akibat regulasi yang ketat terhadap berkembangnya IHT kecil, maka pilihan yang diambil dengan melakukan praktek ilegal,” katanya serta berharap realitas tersebut turut dijadikan bahan evaluasi pemerintah dalam melangkah kedepan.
Selama ini regulasi yang dianggap mempersulit berkembangnya pabrikan kecil menjadi pemicu munculnya praktek rokok ilegal. Rokok ilegal akan menjadi problem dalam penindakan hukum. Terlebih belum ada alternatif usaha dan jaminan pekerjaan bagi mantan pengusaha dan buruh IHT. Disamping itu, rokok ilegal memiliki pangsa pasar relatif besar berada di daerah desa atau pedalaman.

“Pelaku usaha rokok ilegal menjual produk tanpa pita cukai. Sehingga lebih murah dan menjadi alternatif ditengah mahalnya harga rokok resmi,” imbuhnya. (Adv)
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template