Beritamuria.com. Salah satu penggunaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai Peraturan Menteri Keuangan
nomor 84/PMK.07/2008 dialokasikan untuk penanganan rokok ilegal. Beredarnya
rokok ilegal menjadi ancaman bagi industri rokok yang selama ini menjalankan usaha
secara resmi.
Rokok ilegal
dipasarkan tanpa pita cukai. Praktis harga jual rokok ilegal relatif lebih
murah. Beredar dalam wilayah tertentu dan memiliki pangsa pasar tersendiri.
Jika dibiarkan tidak saja merugikan negara, tetapi juga menjadi penyebab
turunnya produksi IHT resmi.
Pemerintah Daerah
Kabupaten Kudus telah berupaya mengatasi usaha ilegal tersebut melalui berbagai
sosialisasi. Langkah sosialiasi aturan tentang cukai dimaksudkan sebagai
langkah preventif sebagaimana UU nomor 39 tahun 2009 tentang cukai.
Sekretaris
Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Hotel dan Tembakau (FSB
KAMIPARHO), Budi Santoso berharap upaya preventif berupa sosialisasi
dikedepankan. Mantan buruh rokok di salah satu perusahaan rokok besar di Kudus
itu mendukung langkah Pemkab yang melakukan sosialisasi terkait aturan cukai
melalui berbagai media masa, elektronik maupun pamflet.
“Langkah Pemkab
terkait sosialisasi tetang ketentuan cukai sudah baik. Kedepan perlu
ditingkatkan,” ujarnya, Senin, 5 Oktober 2015.
Ia berharap,
pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan penindakan rokok ilegal perlu
menelusuri latarbelakang dan motif para pelaku. Kenyataan yang terjadi,
sebagian besar para pelaku rokok ilegal berlatarbelakang mantan pengusaha atau
pengrajin rokok.
“Tidak
dipungkiri, akibat regulasi yang ketat terhadap berkembangnya IHT kecil, maka
pilihan yang diambil dengan melakukan praktek ilegal,” katanya serta berharap realitas
tersebut turut dijadikan bahan evaluasi pemerintah dalam melangkah kedepan.
Selama ini regulasi
yang dianggap mempersulit berkembangnya pabrikan kecil menjadi pemicu munculnya
praktek rokok ilegal. Rokok ilegal akan menjadi problem dalam penindakan hukum.
Terlebih belum ada alternatif usaha dan jaminan pekerjaan bagi mantan pengusaha
dan buruh IHT. Disamping itu, rokok ilegal memiliki pangsa pasar relatif besar
berada di daerah desa atau pedalaman.
“Pelaku usaha
rokok ilegal menjual produk tanpa pita cukai. Sehingga lebih murah dan menjadi alternatif
ditengah mahalnya harga rokok resmi,” imbuhnya. (Adv)











