PERLU DIGIATKAN SOSIASIALISASI KETENTUAN CUKAI DIKALANGAN BURUH IHT - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » PERLU DIGIATKAN SOSIASIALISASI KETENTUAN CUKAI DIKALANGAN BURUH IHT

PERLU DIGIATKAN SOSIASIALISASI KETENTUAN CUKAI DIKALANGAN BURUH IHT

Written By Unknown on Kamis, 15 Oktober 2015 | 08.12


Beritamuria.com Kebijakan pemerintah terkait IHT (Industri Hasil Tembakau) beserta ketentuan cukai ternyata tidak banyak diketahui oleh para buruh di sentra industri rokok. Fakta tersebut didapat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI) Kudus melalui survei (intervie) terhadap 200 buruh SKT (Sigaret Kretek Tangan) di tiga perusahaan rokok besar di Kudus.
Dua hari selama survei, 4 & 5 Oktober 2015 ditemukan tidak saja awam terhadap kebijakan pemerintah tentang IHT dan cukai, tetapi buruh juga mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari serikat Pekerja setempat ataupun pihak perusahaan. Padahal buruh di sektor IHT secara langsung maupun tidak pola kerjanya berhubungan dengan rokok dan cukai.
“Tahunya buruh hanya bungkus rokok ditempel pita cukai. Soal fungsi pita cukai dan kenapa produk rokok wajib ditempel pita cukai mereka belum paham,” tutur juru bicara KSBSI Kudus, Slamet Mahmudi, Rabu, 14 Oktober 2015.
Ketidaktahuan tentang Road Map IHT (Peta Jalan Industri Hasil Tembakau) 2007-2020 yang menjadi kebijakan pemerintah berpengaruh pada cara buruh dalam mensikapi setiap perkembangan IHT. Maka sangat wajar jika saat sekarang buruh tidak banyak mengetahui kebijakan pemerintah di sentra IHT.
“Ketidakpahaman buruh terhadap regulasi IHT berpengaruh pada sikap buruh IHT,” katanya.
Slamet mengungkapkan sosialisasi perkembangan IHT berkaitan dengan kebijakan pemerintah menjadi sangat penting. Hal ini, menurutnya berkaitan dengan kesiapan buruh dalam menghadapi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang sewaktu-waktu bisa menimpa.
“Jika melihat regulasi yang terus diproduksi pemerintah bagi IHT maka PHK bagi buruh hanya soal menunggu giliran saja. Sebab, pengendalian produksi dan konsumsi tembakau diarahkan pada aspek kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sosialisasi terkait regulasi dan muara perlakuan pemerintah terhadap IHT harusnya lebih digiatkan oleh Pemerintah dan Serikat Pekerja setempat. Agar buruh mempersiapkan lebih dini terhadap kemungkinan PHK. “Sebab, PHK bagi buruh IHT adalah kepastian meskipun tidak dapat diprediksi kapan waktunya,” imbuhnya.

Ia menambahkan sosialisasi ditingkat buruh dapat menggunakan dana DBHCHT. Sebagaimana ketentuan DBHCHT yakni Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 84/PMK.07/2008 yang direvisi melalui PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT, secara garis besar  ada lima peruntukan. Diantaranya, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.(Adv).



Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template