Beritamuria.com Kebijakan pemerintah terkait IHT
(Industri Hasil Tembakau) beserta ketentuan cukai ternyata tidak banyak
diketahui oleh para buruh di sentra industri rokok. Fakta tersebut didapat
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI) Kudus melalui survei (intervie)
terhadap 200 buruh SKT (Sigaret Kretek Tangan) di tiga perusahaan rokok besar
di Kudus.
Dua hari selama survei, 4 & 5
Oktober 2015 ditemukan tidak saja awam terhadap kebijakan pemerintah tentang
IHT dan cukai, tetapi buruh juga mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan
sosialisasi dari serikat Pekerja setempat ataupun pihak perusahaan. Padahal
buruh di sektor IHT secara langsung maupun tidak pola kerjanya berhubungan
dengan rokok dan cukai.
“Tahunya buruh hanya bungkus
rokok ditempel pita cukai. Soal fungsi pita cukai dan kenapa produk rokok wajib
ditempel pita cukai mereka belum paham,” tutur juru bicara KSBSI Kudus, Slamet
Mahmudi, Rabu, 14 Oktober 2015.
Ketidaktahuan tentang Road Map
IHT (Peta Jalan Industri Hasil Tembakau) 2007-2020 yang menjadi kebijakan
pemerintah berpengaruh pada cara buruh dalam mensikapi setiap perkembangan IHT.
Maka sangat wajar jika saat sekarang buruh tidak banyak mengetahui kebijakan
pemerintah di sentra IHT.
“Ketidakpahaman buruh terhadap
regulasi IHT berpengaruh pada sikap buruh IHT,” katanya.
Slamet mengungkapkan sosialisasi
perkembangan IHT berkaitan dengan kebijakan pemerintah menjadi sangat penting.
Hal ini, menurutnya berkaitan dengan kesiapan buruh dalam menghadapi PHK
(Pemutusan Hubungan Kerja) yang sewaktu-waktu bisa menimpa.
“Jika melihat regulasi yang terus
diproduksi pemerintah bagi IHT maka PHK bagi buruh hanya soal menunggu giliran
saja. Sebab, pengendalian produksi dan konsumsi tembakau diarahkan pada aspek
kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan,
sosialisasi terkait regulasi dan muara perlakuan pemerintah terhadap IHT
harusnya lebih digiatkan oleh Pemerintah dan Serikat Pekerja setempat. Agar
buruh mempersiapkan lebih dini terhadap kemungkinan PHK. “Sebab, PHK bagi buruh
IHT adalah kepastian meskipun tidak dapat diprediksi kapan waktunya,” imbuhnya.
Ia menambahkan sosialisasi ditingkat buruh dapat menggunakan dana DBHCHT. Sebagaimana ketentuan DBHCHT yakni Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 84/PMK.07/2008 yang direvisi melalui PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT, secara garis besar ada lima peruntukan. Diantaranya, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.(Adv).