BERITAMURIA.COM. Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus (GEMATAKU) tidak melihat peran
dominan Pemkab Kudus dalam melindungi kelangsungan IHT (industri Hasil
Tembakau). Pajak rokok ataupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
yang tergolong melimpah lebih sering dibelanjakan selain untuk kepentingan
ketahanan IHT.
“Pajak rokok
lebih banyak dialokasikan untuk sarana infrastruktur publik. Sementara DBHCHT
lebih intens dialokasikan untuk menyelenggarakan keterampilan kerja bagi
masyarakat,” ungkap Muhammad Zaenal Arifin, Sekretaris GEMATAKU saat dimintai
pendapatnya tentang penggunaan DBHCHT oleh Pemkab Kudus, Kamis, 16 Juni 2016 .
Hal itu
menurutnya sama sekali tidak ada keterkaitan secara langsung bagi penguatan IHT
yang semakin sulit berkembang.
Pria yang
pernah bekerja di salah satu perusahaan rokok besar di Kudus itu berpendapat,
potensi besar IHT yang dominan menopang kehidupan ekonomi masyarakat di Kudus
belum disadari penuh oleh Pemkab. Saat ini, menurutnya, sejumlah IHT golongan
menengah dan besar melakukan PHK buruh tanpa melakukan rekrutmen pekerja baru.
“Posisi IHT merupakan industri yang bergerak menuju
kematian,” katanya.
Ia menilai
kendala regulasi penggunaan DBHCHT yang tidak proporsional bagi penguatan IHT
butuh keseriusan Pemkab dalam memperjuangkan agar direvisi. Pemkab Kudus
terkesan lamban dan tidak serius memperhatikan kelangsungan IHT yang semakin
surut.
“Padahal,
sumber DBHCHT dan pajak rokok yang nilainya mencapai tidak kurang dari 20 %
APBD Kudus berasal dari IHT,” ujarnya.
Lebih jauh Ia
mengatakan, keberadaan IHT besar dan menengah masih menjadi kontributor
terbesar pajak rokok dan DBHCHT. Butuh dukungan Pemkab agar tidak bernasib sama
dengan IHT kecil yang mulai punah. Sehingga ada sinergi baik dari sektor
pembangunan fisik maupun kelangsungan tenaga kerja. (Wkt)