Beritamuria.com. Milisi Penyelamat Uang Rakyat (M-PUR) menilai upaya pelibatan aparat
hukum secara resmi dalam pelaksanaan kegiatan proyek pemerintah bukan jaminan
bebas dari KKN. Sebab, tidak semua pelibatan aparat hukum bertujuan
profesional.
“Bisa jadi ada tujuan lain
untuk mengamankan kejahatan yang akan, sedang dan telah dilakukan dalam
penyelenggaraan proyek publik,” ujar Slamet Machmudi, Koordinator Milisi
Penyelamat Uang Rakyat (M-PUR), Selasa, 25 Agustus 2015, menanggapi munculnya
intruksi Presiden Joko Widodo terkait pendampingan aparat penegak hukum dalam
kegiatan pemerintah.
M-PUR justru meragukan
kinerja aparat hukum dalam pengawasan dan penindakan terhadap penyimpangan
kegiatan Pemkab selama ini. Pelibatan aparat hukum bukan kali pertama.
Seringkali pelibatan itu tak lain hanya isyarat “meminta ijin” sekaligus “minta
aman” jika nanti ada yang mempersoalkan secara hukum.
“Tanpa dipublikasikan,
dengan sendirinya tugas aparat hukum adalah mengawasi dan melakukan penindakan
terhadap penyalahgunaan uang negara,” kata Mamik, sapaan akrab Slamet Machmudi
yang juga berharap pelibatan aparat hukum tidak disalahgunakan untuk tujuan
membatasi peran masyarakat mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Ia menambahkan, tanpa peran
masyarakat, Kejaksaan dan Kepolisian tidak ada artinya sama sekali. Bagi M-PUR
kinerja penegak hukum juga perlu diawasi oleh masyarakat. Pengawasan masyarakat
terhadap pelaksanaan pembangunan paling efektif untuk mengeliminir penyimpangan
dan penyalahgunaan uang rakyat.
“Aparat hukum juga perlu diawasi
oleh masyarakat. Banyak oknum aparat yang justru memanfaatkan celah kekurangan
pemerintah di daerah,” ujarnya. (Wkt)











