JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pernah dimarahi pengusaha hingga buruh atau pekerja dalam menentukan upah minimum provinsi(UMP) untuk wilayah DKI Jakarta ketika dirinya masih menjabat sebagai gubernur.
Ungkapan ini disampaikan Jokowi saat peresmian pembukaan Kongres VII Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Ruang Serbaguna, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (4/5/2015).
"Saya jadi ingat waktu jadi Gubernur DKI Jakarta. Setelah melalui hitung-hitungan, kemudian saya tanda tangani persetujuan UMP sebesar 44 persen saat itu. Bapak/ibu semuanya tanda tangan. Tapi begitu saya ditandatangani, besoknya saya dimarahi habis sama pengusaha. Tapi, saya punya hitung-hitungan tentukan UMP, berapa tahun ke depan," paparnya.
Tidak hanya dimarahi oleh pengusaha, Jokowi menyatakan pernah dimarahi oleh para pekerja atau buruh. Kejadian ini memang menjadi pembelajaran bagi dirinya untuk menetapkan upah buruh.
"Tapi tahun depannya lagi, saya dimarahi lagi sama pekerja. Pak Andi Gani, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), marah. Ya tapi kan saya punya hitungan," ucapnya.
Jokowi mengakui, dalam mengambil keputusan secara cepat memang tidak akan diterima baik oleh semua pihak. Keputusan ini akan menimbulkan pro dan kontra dari masing-masing pihak.
"Setiap keputusan tidak bisa bahagiakan semuanya. Mungkin bisa 60 persen, 70 persen yang senang, bisa juga 90 persen senang, mungkin semuanya tidak senang. Bisa. Itulah risiko sebuah keputusan," tukasnya.
sumber:
http://economy.okezone.com/read/2015/05/04/320/1144422/jokowi-pernah-dimarahi-pengusaha-soal-penentuan-upah











