KUDUS.BeritaMuria.com. Beberapa tahun belakangan, Pemkab Kudus
mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari auditor Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Sayangnya WTP yang diraih dipublikasikan seakan
Pemkab Kudus dalam mengelola keuangan daerah telah bebas dari penyalahgunaan
atau tindak pidana korupsi.
Aktifis Gerakan Masyarakat
Transformasi Kudus (GEMATAKU), Slamet Machmudi, menghimbau kepada masyarakat tidak terjebak opini WTP yang
dikeluarkan BPK. WTP hanyalah opini BPK atas audit yang dilakukan berdasarkan
prinsip penyelenggaraan administrasi.
“BPK tidak memiliki kewenangan
menjamin penggunaan keuangan daerah bebas dari unsur penyalahgunaan dan
korupsi,” tutur pria yang akrab dipanggil Mamik, Selasa, 17 Maret 2015.
Ia mendesak kepada Pemkab Kudus
tidak sekedar memburu opini WTP dari BPK. Apalagi mempolitisir istilah WTP
untuk membangun citra positif di masyarakat. Ia berujar sistem administrasi
yang menjadi syarat memperoleh WTP tidak menjamin bebas dari praktek rekayasa
dan manipulasi data.
“WTP bukan parameter keberhasilan
Pemkab dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,”
katanya.
Ia mencontohkan predikat WTP tidak menjamin
bebas dari korupsi terdapat dalam proyek Hambalang dan proyek percetakan
Alquran di Kementerian Agama RI. Kedua proyek yang disebutkan, menurutnya,
telah mendapatkan opini WTP dari BPK RI.
“Walaupun WTP ternyata terbukti
ditemukan praktek korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak yang
perlu dibenahi oleh Pemkab Kudus. Berdasarkan prinsip prioritas dan kebutuhan,
sistem anggaran yang dibangun Pemkab Kudus belum berpihak kepada masyarakat.
Terutama dalam hal pelayanan publik, menurutnya, Pemkab Kudus belum memiliki
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan
masyarakat.
“Masyarakat masih banyak yang
mengeluh terkait pelayanan publik,” imbuhnya. (wkt).