KUDUS.beritamuria.com. Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus (GEMATAKU) berharap gagasan dan realisasi Kredit Usaha Produktif (KUP) tidak berhenti menjadi program sensasional. Konsep serta pelaksanaannya membutuhkan konsistensi dan kedisiplinan tinggi agar tidak terjadi kegagalan.
Demikian pernyataan Juru bicara GEMATAKU, Slamet Machmudi, Senin, 9 Pebruari 2015, menanggapi gagasan Bupati Kudus Mustofa terkait Kredit Usaha Produktif (KUP) sebagai pengganti KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang telah rampung pada akhir tahun 2014.
Seperti dilansir beberapa media Nasional, Bupati Kudus telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di istana negara. Turut hadir mendampingi Presiden sejumlah menteri terkait dengan perekonomian dan UKM. Dalam pertemuan itu Bupati Kudus Mustofa menawarkan gagasan KUP sebagai pengganti KUR yang dalam pelaksanaannya dinilai belum mampu menyentuh kegiatan ekonomi rakyat.
Seperti dilansir beberapa media Nasional, Bupati Kudus telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di istana negara. Turut hadir mendampingi Presiden sejumlah menteri terkait dengan perekonomian dan UKM. Dalam pertemuan itu Bupati Kudus Mustofa menawarkan gagasan KUP sebagai pengganti KUR yang dalam pelaksanaannya dinilai belum mampu menyentuh kegiatan ekonomi rakyat.
Hasil pertemuan bersama Jokowi, pelaksanaan KUP gagasan Mustofa untuk sementara bisa dilaksanakan di Kudus. Bila mau jujur, ungkap Slamet, Kudus dijadikan daerah uji coba pelaksanaan KUP di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya tanpa dukungan finansial pemerintah pusat. Seolah menunggu bukti keberhasilan pelaksanaan KUP gagasan Bupati Kudus yang tergolong baru dan dianggap beresiko tinggi.
“Bukti kalau pemerintah tidak mau beresiko. Menunggu bukti keberhasilan ide Bupati Kudus terkait KUP,” ungkapnya.
“Bukti kalau pemerintah tidak mau beresiko. Menunggu bukti keberhasilan ide Bupati Kudus terkait KUP,” ungkapnya.
Mamik, penggilan akrab Slamet Machmudi mengakui jika KUP menjadi jawaban UMKM yang selama ini menghadapi kendala permodalan. Pasalnya, Bunga rendah dan tanpa jaminan menjadi daya tarik bagi kreditur. Sekaligus juga resiko bagi lembaga penjamin Jika tidak disiapkan mekanisme yang mengikat para kreditur.
Pihaknya menjelaskan, upaya merubah mindset masyarakat sebagaimana pernyataan Bupati Kudus hanya bagian dari perbaikan moralitas. Pasalnya, moralitas akan diabaikan manakala tidak menyebabkan pada sanksi hukum.
“Dengan kata lain, keberhasilan KPU harus didukung aturan yang memaksa para kreditur untuk bertanggungjawab mengembalikan pinjaman yang diberikan,” katanya.
Pihaknya berharap, dalam pelaksanaan program KUP Pemkab Kudus wajib mendengarkan banyak masukan masyarakat. Harus belajar dari pelaksanaan Kredit Usaha Tani (KUT) pada era 1990-an yang hingga kini tak jelas pengembalian dana-nya/dikemplang.
“Meskipun tidak bisa disamakan, KUP dan KUT secara konsepsi memiliki mekanisme dan tujuan yang nyaris sama, yakni tanpa agunan/jaminan, dana bergulir dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya. (Wkt)










