KUDUS.beritamuria.com. Sejumlah rekomendasi hasil dengar pendapat DPRD Kudus bersama pengusaha cafe karaoke dan sejumlah LSM Kudus telah dikeluarkan. Diantaranya larangan adanya Pemandu Karaoke (PK), pembatasan jam operasional dan tidak adanya penggunaan dan penjualan Miras.
Menanggapi dikeluarkannya sejumlah rekomendasi bagi pengusaha cafe karaoke itu, Slamet "Mamik" Mahmudi koordinator GEMATAKU mengatakan tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan jika tidak ada konsistensi semua pihak.
Menurutnya, aspirasi masyarakat mempersoalkan keberadaan cafe karaoke yang diduga sebagai ajang mesum telah beberapa kali disampaikan. Namun tidak menghasilkan ketegasan dari instansi terkait.
"Tidak hanya satu kali ini saja aksi penolakan digelar. Namun kesanggupan untuk menertibkan cafe karaoke yang diduga menyalahgunakan ijin peruntukan selalu gagal," ungkap Mamik dihadapan Ketua DPRD dan Dinas terkait termasuk Kepala Satpol PP Kudus, Abdul Halil, Senin, 16 Pebruari 2015.
Ia berharap rekomendasi yang dibacakan dihadapan pengusaha cafe karaoke se-Kudus hendaknya ditaati. Kepada Satpol PP, Ia mendesak agar lebih mengedepankan profesionalisme dalam penegakan aturan yang ada.
Pelanggaran yang terjadi, lanjutnya, justru akan menimbulkan apatisme masyarakat yang mengarah pada gejolak sosial.
"Satpol PP harus tegas. Pengusaha karaoke hendaknya memiliki kesadaran untuk taat hukum," katanya.
Jika masih terjadi pembiaran oleh Satpol PP, Ia mengancam akan memobilisir masyarakat. Melalui selebaran yang akan dikirim kepada sejumlah Ormas dan komunitas pengajian di kampung-kampung. (Syd)