KUDUS.beritamuria.com. Konfederasi
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus menganggap buruh outsourshing
seringkali mendapatkan perlakuan yang diskriminatif ditempat kerja.
“Realitas yang terjadi buruh outsourshing hanya menerima upah
maksimal berupa UMK tanpa mendapatkan kesempatan mendapatkan struktur dan skala
upah,” ungkap koordinator KSBSI Kudus, Slamet Machmudi melalui pers release
yang dikirim kesejumlah awak media, Rabu, 25 Pebruari 2015.
Aktifis perburuhan itu berharap, Dinsosnakertrans Kudus
mengevaluasi hubungan kerja antara buruh outsoursing dengan pihak penyedia jasa
buruh/pekerja. Pasalnya, keluhan yang dialami banyak buruh outsourshing
seringkali menghadapi situasi kerja yang tidak kondusif.
“ Dapat ditemukan dalam aturan pengetatan yang berlebihan
hingga ancaman PHK sepihak,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, perlindungan terhadap buruh outsoursing
belum maksimal diberikan oleh pemerintah daerah. Meskipun telah ada pembatasan
jenis pekerjaan (5 pekerjaaan) yang boleh dioutsoursingkan, ujarnya, namun
dalam hubungan kerja buruh outsoursing tetap dalam posisi lemah.
“Ancaman PHK sepihak dan tidak ada kepastian masa depan selama
ini sering dialami oleh buruh outsourshing,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan disnakertrans dan sidak DPRD
terkait ketenagakerjaan seharusnya rutin dilakukan. Tidak dalam rangka menekan
pengusaha. Lebih dalam misi membangun hubungan kerja antara buruh dan pengusaha
yang berkeadilan di Kudus. (wkt)











