Warga Kandang Mas (Forkoma Kembung) mendaftarkan gugatan perdata di PN Kudus terkait ganti rugi lahan - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » Warga Kandang Mas (Forkoma Kembung) mendaftarkan gugatan perdata di PN Kudus terkait ganti rugi lahan

Warga Kandang Mas (Forkoma Kembung) mendaftarkan gugatan perdata di PN Kudus terkait ganti rugi lahan

Written By Unknown on Minggu, 25 Januari 2015 | 07.26


KUDUS- Menaiki truk, puluhan warga Kandangmas, mendatangi pengadilan negeri (PN) Kudus, Jumat (23/1) siang. Mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Embung Logung (Forkoma Kembung), hendak mendaftarkan gugatan perdata, terkait ganti rugi lahan yang terdampak proyek Waduk Logung.
"Terdapat 26 warga pemilik lahan, dengan jumlah 37 bidang tanah, serta total luasan mencapai 5 hektar, yang hari ini mendaftarkan gugatan," kata Koordinator Forkoma Kembung, Harjono.
Disampaikan, tuntutan mereka dalam gugatan yang mereka daftarkan adalah lahan diganti lahan. Menurut mereka, uang ganti rugi yang ditawarkan pemerintah tak akan mencukupi untuk membeli lahan di tempat lain.
"Kami adalah petani, dan ingin tetap bertani sampai kapan pun," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi tanaman yang berada di atas lahan mereka. "Untuk tanaman di atas objek, kami minta ganri rugi berupa uang," sambung dia.
Harjono menandaskan, pihaknya akan terus menggelar aksi simpatik, sampai tuntutan mereka dipenuhi pemerintah. Menurutnya, bentuk aksi simpatik tersebut bisa bermacam-macam.
"Infromasinya pembangunan fisik sudah dimulai akhir bulan ini. Kami siap memblokir dan menduduki lahan kami yang belum dibebaskan, sampai tuntutan dipenuhi," tandas dia.
Bahkan, menurut dia, bila perlu pihaknya siap mendirikan tenda, dan menggelar aksi keprihatinan di jalan akses menuju Logung. "Meski kami menilai pemerintah telah kejam kepada kami, aksi kami tak akan anarkhis," ucapnya.
Humas PN Kudus, A. Syafiq, membenarkan bahwa warga mendaftarkan gugatan perdata terkait ganti rugi proyek Waduk Logung. Menurut dia, para warga akan menggunakan jasa penasehat hukum yang disediakan pos bantuan hukum (Posbakum) PN Kudus. (*)


TRIBUNJATENG.COM, 
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template