KUDUS- Menaiki truk, puluhan warga Kandangmas, mendatangi pengadilan negeri (PN) Kudus, Jumat (23/1) siang. Mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Embung Logung (Forkoma Kembung), hendak mendaftarkan gugatan perdata, terkait ganti rugi lahan yang terdampak proyek Waduk Logung.
"Terdapat 26 warga pemilik lahan, dengan jumlah 37 bidang tanah, serta total luasan mencapai 5 hektar, yang hari ini mendaftarkan gugatan," kata Koordinator Forkoma Kembung, Harjono.
Disampaikan, tuntutan mereka dalam gugatan yang mereka daftarkan adalah lahan diganti lahan. Menurut mereka, uang ganti rugi yang ditawarkan pemerintah tak akan mencukupi untuk membeli lahan di tempat lain.
"Kami adalah petani, dan ingin tetap bertani sampai kapan pun," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi tanaman yang berada di atas lahan mereka. "Untuk tanaman di atas objek, kami minta ganri rugi berupa uang," sambung dia.
Harjono menandaskan, pihaknya akan terus menggelar aksi simpatik, sampai tuntutan mereka dipenuhi pemerintah. Menurutnya, bentuk aksi simpatik tersebut bisa bermacam-macam.
"Infromasinya pembangunan fisik sudah dimulai akhir bulan ini. Kami siap memblokir dan menduduki lahan kami yang belum dibebaskan, sampai tuntutan dipenuhi," tandas dia.
Bahkan, menurut dia, bila perlu pihaknya siap mendirikan tenda, dan menggelar aksi keprihatinan di jalan akses menuju Logung. "Meski kami menilai pemerintah telah kejam kepada kami, aksi kami tak akan anarkhis," ucapnya.
Humas PN Kudus, A. Syafiq, membenarkan bahwa warga mendaftarkan gugatan perdata terkait ganti rugi proyek Waduk Logung. Menurut dia, para warga akan menggunakan jasa penasehat hukum yang disediakan pos bantuan hukum (Posbakum) PN Kudus. (*)
TRIBUNJATENG.COM,