BERITAMURIA.Com-KUDUS –Pemerhati sejarah
dari STAIN Kudus, Moh Rosyid berharap Pemkab Kudus menjaga Kawasan Menara Kudus
untuk dijadikan sebagai cagar budaya (CB). Langkah pelestarian dengan melakukan
penataan di wilayah tersebut.
Menurutnya, tuntutan ini sesuai dengan peraturan
yang telah ada. Sesuai UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya bahwa kawasan CB,
yakni satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih
yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri atau ruang khas.
“Harus
diingat, bahwa CB tetap memperhatikan fungsi sosial dan pemda berkewajiban
untuk melestarikannya. Situs CB di kawasan Menara Kudus, hal yang perlu
diagendakan Pemkab Kudus adalah penataan ruang geografis,” tuturnya, Minggu, 19
Juni 2016, seperti ditulis di harian Sindo Seputar Muria.
Pihaknya
mengatakan, khususnya antara Menara Kudus dengan Masjid Madureksan dan
alun-alun (warga menyebut Taman Beringin yang direvitalisasi pemkab Kudus)
dijadikan satu area. Konsekuensinya, ruko yang dibangun tahun 1926 memisahkan
antara Menara dengan alun-alun harus disetrilkan dengan ganti untung pada
pemiliknya kini.
Menurut
kajian arkeologi, ucapnya, diketahui ada 3 zona. Pertama zona inti (Menara,
Masjid, dan Makam Sunan Kudus), kedua zona penyangga (alun-alun), dan ketiga zona
pengembang (lingkungan sekitar menara).
“Kesemua
zona itu perlu dipadukan dengan modal kesadaran Pemda mewujudkan world heritage
kawasan Menara Kudus dengan nguri-uri kawasan bersejarah agar nilai yang
diwariskan Sunan Kudus lestari,” Imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kudus Ahmad Fatkhul Azis
mengatakan zona CB di Kudus patut dilindungi.
“Bila upaya ini tak direalisasikan, ke
depan, kesan kumuh dan tak terawat melekat pada kawasan Menara Kudus, tandas Sekretaris Komisi C ini.(BR).